Saturday, March 21, 2015

Cara Hitung PPh 21 Atas THR/ Bonus



CONTOH KASUS:
Rifki (K/1) adalah seorang pegawai PT Sejahtera yang bergerak dibidang perdagangan alat-alat kesehatan. Pada tahun 2013, ia memperoleh penghasilan setiap bulan sebagai berikut::

  • Gaji : Rp3.000.000
  • Tunjangan Makan : Rp 100.000
  • Tunjangan Pajak : Rp 100.000
  • Pada bulan Maret 2010, Rifki menerima bonus sebesar : Rp 2.000.000
  • Pada bulan September 2010, Rifki menerima THR sebesar Rp 5.000.000
Pertanyaan:
  1. Berapa PPh terutang pada bulan Januari 2013?
  2. Berapa PPh terutang atas bonus yang diterima di bulan Maret 2013?
  3. Berapa PPh yang terutang atas THR yang diterima di bulan September 2013?
  4. Berapa PPh yang terutang selama tahun 2013?
Jawaban:

JANUARI 2013

PPh yang dipotong pada bulan Januari
Gaji
Rp.3.000.000
a
Tunjangan Makan
Rp.100.000
b
Tunjangan Pajak
Rp.100.000c
Penghasilan Bruto sebulan
Rp.3.200.000
d=a+b+c
Biaya jabatan (5%)
Rp.160.000-e=5%*d
Penghasilan neto setahun
Rp.36.480.000
f=(d-e)*12
PTKP (K/1)
Rp.28.350.000-g
Penghasilan kena pajak
Rp.8.130.000
h=f-g
PPh 21 terutang (lapisan 1 saja=5%)
Rp.406.500
i=h*5%
PPh 21 sebulan (:12)
Rp.33.875
j=h/12
Jadi pada bulan Januari 2013, PT Sejahtera akan memotong PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang diterima oleh Rifki sebesar Rp 33.875.
Maka Take Home Pay/Penghasilan bersih yang bisa dinikmati atas penghasilan Rifki pada bulan Januari adalah sebagai berikut:

GajiRp.3.000.000
a
Tunjangan MakanRp.100.000
b
Tunjuangan PajakRp.100.000+c
Penghasilan JanuariRp.3.200.000
d=a+b+c
Potongan PPh Pasal 21 Januari 2013Rp.33.875-e
THP Rifki januari 2013Rp.3.166.125
f=d-e

MARET 2013

PPh terutang atas bonus yang diterima di bulan Maret 2013 :
Gaji
Rp.3.000.000
a
Tunjangan Makan
Rp.100.000
b
Tunjangan Pajak
Rp.100.000+c
Penghasilan Bruto setahun
Rp.38.400.000
d=12*(a+b+c)
Bonus
Rp.2.000.000
e
Total penghasilan gaji & bonus
Rp.40.400.000
f
Biaya Jabatan
Rp.2.020.000
g=5%*f
Penghasilan Neto Setahun
Rp.38.380.000-h=f-g
PTKP (K/1)
Rp.28.350.000-i
Penghasilan kena pajak
Rp.10.030.000
j=h-i
PPh 21 terutang atas gaji & bonus
Rp.501.500
k=5%*j
PPh 21 terutang atas gaji saja
Rp.406.500 -l=terutang jan
PPh 21 atas bonus
Rp.95.000
m=k-l
Jika pembayaran gaji dan pembayaran bonus dibayarkan pada saat yang bersamaan maka, Take Home Pay Maret 203 Rifki adalah sebagai berikut:
GajiRp.3.000.000
a
Tunjangan MakanRp.100.000
b
Tunjuangan PajakRp.100.000
c
BonusRp.2.000.000+d
Penghasilan Maret 2013Rp.5.200.000
e=a+b+c+d
Potongan PPh Pasal 21 atas gajiRp.33.875
f
Potongan PPh 21 atas bonusRp.95.000-g
THP Rifki Maret 2013Rp.5.071.125
h=e-f-g

 SEPTEMBER 2013

PPh yang terutang atas THR yang diterima di bulan September 2013 :
Gaji
Rp.3.000.000
a
Tunjangan Makan
Rp.100.000
b
Tunjangan Pajak
Rp.100.000+c
Penghasilan Bruto setahun
Rp.38.400.000
d=12*(a+b+c)
THR
Rp.5.000.000
e
Total penghasilan gaji & THR
Rp.45.400.000
f
Biaya Jabatan
Rp.2.270.000
g=5%*f
Penghasilan Neto Setahun
Rp.43.130.000-h=f-g
PTKP (K/1)
Rp.28.350.000-i
Penghasilan kena pajak
Rp.14.780.000
j=h-i
PPh 21 terutang atas gaji & THR
Rp.739.000
k=5%*j
PPh 21 terutang atas gaji saja
Rp.406.500-l=terutang jan
PPh 21 atas THR
Rp.332.500
m=k-l
Jika pembayaran gaji dan pembayaran THR dibayarkan pada saat yang bersamaan maka, Take Home Pay Rifki adalah sebagai berikut:
GajiRp.3.000.000
a
Tunjangan MakanRp.100.000
b
Tunjuangan PajakRp.100.000
c
BonusRp.5.000.000+d
Penghasilan September 2013Rp.8.200.000
e=a+b+c+d
Potongan PPh Pasal 21 atas gajiRp.33.875
f
Potongan PPh 21 atas THRRp.332.500
g
THP Rifki September 2013Rp.7.833.625
h=e-f-g

PPh yang terutang selama tahun 2013
Karena pada contoh tidak ada kenaikan atau penurunan gaji, maka untuk PPh 21 setahun bisa dihitung sebagai berikut

Gaji
Rp.3.000.000
a
Tunjangan Makan
Rp.100.000
b
Tunjangan Pajak
Rp.100.000+c
Penghasilan Bruto setahun
Rp.38.400.000
d
Bonus
Rp.2.000.000
e
THR
Rp.5.000.000+f
Total bruto & bonus & THR
Rp.45.400.000
g
Biaya Jabatan
Rp.2.270.000-h
Penghasilan Neto Setahun
Rp.43.130.000
i
PTKP
Rp.28.350.000-j
Penghasilan Kena Pajak
Rp.14.780.000
k
PPh Pasal 21 terutang selama tahun 2013 atas semua penghasilan: Rp 14.780.000 x 5% = Rp 739.000

TATA CARA PELAPORAN DI DALAM SPT MASA PPh PASAL 21
Pelaporan THR dan Bonus didalam SPT Masa PPh Pasal 21, yaitu pada bagian induk 1721 adalah menambah jumlah penghasilan bruto yang terdapat di dalam kolom 4.

Perbedaan Variabel, Berbeda Hasil Hitungan
Tambahan dari Kaskus tentang perbedaan hitungan:
” Tapi kok berbeda ya hasil pajak THRnya setelah saya hitung dengan pendapatan teratur yang saya dapat selama setahun ? ”
Untuk dapat sama – sama kita ketahui, berikut ini adalah faktor – faktor yang mungkin menjadi penyebab perhitungan pajak menjadi berbeda :

  • Status pernikahan pegawai
  • Kepemilikan NPWP
  • Kepesertaan Jamsostek
  • Faktor pengali JKK 0,54% & JHT 2%; ada sebagian perusahaan yang memberlakukan perhitungan Jamsostek hanya dari Gaji Pokok + Tunjangan Tetap atau ada pula yang memberlakukan hanya dari Gaji Pokok saja
  • Jika anda diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi kesehatan oleh perusahaan, premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan kepada perusahaan asuransi termasuk objek pajak sehingga anda harus memasukkannya kedalam komponen pendapatan anda
- See more at: http://rfconsultant.blogspot.com/2014/08/cara-hitung-pph-21-atas-thr-bonus.html#sthash.PodIGmDe.dpuf

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright 2010 oleh HariZ| Powered By : Blogger