Pelaksanaan sertifikasi guru 2015 diubah bentuknya dari model PLPG menjadi model Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Perubahan model ini menjadikan program sertifikasi guru bukan dalam bentuk latihan namun pelaksanaannya dalam bentuk pendidikan profesi. Pelaksanaan pendidikan tentunya memerlukan SKS, sehingga pelaksanaan PPGJ pada tahun 2015 mengacu pada kredit yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi profesional. Adapun jumlah SKS yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi professional sabanyak 36 SKS, dengan mempertimbangkan jumlah tatap muka per semester yaitu : (1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS.
(2) Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis).
(3) Program pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan.
(2) Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis).
(3) Program pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan.
Selengkapnya download Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015 dengan mengklik link berikut ini.
0 comments:
Post a Comment