Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :
1. Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya disini.
4. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjutuntuk meneruskan pengisian Instrumen.
7. klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22a LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a LAMPIRAN B).
8. Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
9. Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
10 Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.
10 Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.
11. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.
0 comments:
Post a Comment