Modul registrasi PTK baru digunakan bilamana ada PTK baru yang belum memiliki PegID. Jika PTK telah memiliki PegID di sekolah lain, maka gunakan prosedur Mutasi PTK.
Persyaratan :
- PTK belum pernah memiliki PegID
- Telah melengkapi Formulir A05, unduh formulir disini.
- Dilakukan oleh Admin/Operator sekolah (Telah aktif sebagai anggota grup admin/operator sekolah). KlikPanduan Menambah Anggota Grup Admin Sekolah untuk melihat panduannya.

Untuk memulai melakukan registrasi PTK Baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :
- Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/ , Pilih Login Admin/Operator Sekolah.

- Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password login Anda dengan benar.

- Pilih menu PADAMU SEKOLAH.

- Pada dasbor PADAMU SEKOLAH, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> REGISTRASI PTK, lalu klik ENTRI FORMULIR A05.

- Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT.

- Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu klik SIMPAN.

- Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.

- PTK mendapat Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c.

- Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. Lihat caranya di sini.
- Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukanRegistrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Sekolah.

0 comments:
Post a Comment